Lhoksemawe, EXPLOREPUBLIC – (23/05/2026) – Tradisi musyawarah adat yang menjadi ciri khas masyarakat Aceh telah berlangsung sejak masa Kesultanan Aceh. Dalam sistem pemerintahan saat itu, para ulama, uleebalang, dan pemuka adat bermusyawarah bersama sultan untuk membahas berbagai persoalan pemerintahan, hukum adat, dan kehidupan masyarakat. Nilai-nilai tersebut kini terus dilestarikan melalui Majelis Adat Aceh (MAA).

Sekretaris Majelis Adat Aceh menjelaskan bahwa lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat Aceh agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya yang diwariskan para leluhur. Selain memberikan pertimbangan mengenai adat, MAA juga berperan dalam menyelesaikan sengketa adat secara damai di tengah masyarakat.

Keberadaan MAA saat ini merupakan bentuk pelestarian sistem adat yang telah berkembang sejak masa Kesultanan Aceh. Melalui berbagai program pembinaan, sosialisasi, dan penguatan lembaga adat di tingkat gampong, MAA berupaya menjaga identitas budaya Aceh agar tetap lestari di tengah arus modernisasi.